Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Profil Pancasila Kompas Bagi Guru Dan Siswa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Point 1 menjelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. 

Fakta saat ini muncul berbagai permasalahan yang berkaitan dengan moral, yang sejauh ini belum dapat diatasi secara tuntas.

Terciptanya kekerasan di lingkungan pendidikan, meningkatnya kenakalan remaja, adanya sikap tidak bertanggung jawab, tidak disiplin, sikap saling tidak menghargai satu sama lain dan berbagai macam persoalan yang terjadi dalam dunia pendidikan dan masyarakat bebas.

Artinya bahwa remaja dan masyarakat saat ini mengalami krisis moral pada level yang mengkhawatirkan. Krisis moral tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan karakter belum berdampak secara maksimal terhadap perubahan perilaku seseorang.

Berbagai macam upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi krisis moral dan mental di era sistem informasi dan komunikasi yang berbasis pada teknologi.
Pemerintah melalui berbagai paket program pendidikan sebagai implementasi penggunaan anggaran pendidkan 20% dari APBN, program bantuan pendidikan lainnya sebenarnya sudah mendorong dan memacu terbentuknya moral anak-anak usia pendidkan dan bermuara pada kehidupan sosial masyarakat. 

Kementrian Pendidikan telah meluncurkan sebuah program kebijakan pendidkan yang dikenal dengan nama "Merdeka Belajar". Profil pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berprilaku sesuai nilai-nilai pancasila.

Ada enam ciri dari profil pancasila yaitu Bertaaqwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Profil pancasila ini seharusnya menjadi Kompas atau penunjuk arah bagi kehidupan di dunia pendidikan khususnya guru dan siswa.

Profil pelajar pancasila ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa yang didasarkan pada nilai-nilai luhur pancasila.

Pendidikan karakter tidak bisa diserahkan sepenuhnya dan semata mata kepada guru, sebab setiap peserta didik memiliki latar belakang yang berbeda-beda yang akan ikut menudukung dan menentukan kepribadiannya. 

Oleh karena itu peran aktif orang tua, masyarakat, guru dan pemerintah seharusnya memiliki keterlibatan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mewujudkan cita-cita bangsa, Membangun Jiwa Merdeka Menuju Bangsa yang sudah termuat dalam Undang Undang Republik Indonesia.

Penulis: Gamaliel Sali, Siswa Kelas XII MIPA SMAN Insana Barat, TTU-NTT

Editor: Tim Media SMAN INBART

Post a Comment for "Profil Pancasila Kompas Bagi Guru Dan Siswa"